About

Minggu, 29 Agustus 2010

I'tikaf yuuuukkk.......

I'TIKAF (BerDiam Diri)

2006-10-15 00:00:00
Oleh: Kontributor

Rahmat Alloh Subhanahu wa Ta'ala men-syariatkan berdiam diri di Masjid di Bulan Romadhon (i'tikaf) berdasarkan maslahah (kebaikan yang akan diperoleh) hingga seorang hamba dapat mengambil manfaat dari amalan tersebut baik di dunia maupun di akhirat. Tidak akan merusak dan memutuskannya (jalan) hamba tersebut dari (memperoleh) kebaikannya di dunia maupun di akhirat kelak.

Dan disyariatkannya i'tikaf bagi mereka yang mana maksudnya serta ruhnya adalah berdiamnya hati kepada Alloh Subhanahu wa Ta'ala dan kumpulnya hati kepada Alloh Subhanahu wa Ta'ala, berkhalwat dengan-Nya dan memutuskan (segala) kesibukan dengan makhluk, hanya menyibukkan diri kepada Allah semata. Hingga jadilah mengingat-Nya, kecintaan dan penghadapan kepada-Nya sebagai ganti kesedihan (duka) hati dan betikan-betikannya, sehingga ia mampu mencurahkan kepada-Nya, dan jadilah keinginan semuanya kepadanya dan semua betikan-betikan hati dengan mengingat-Nya, bertafakur dalam mendapatkan keridhaan dan sesuatu yang mendekatkan dirinya kepada Alloh. Sehingga bermesraan ketika berkhalwat dengan Alloh Subhanahu wa Ta'ala sebagai ganti kelembutannya terhadap makhluk, yang menyebabkan dia berbuat demikian adalah karena kelembutannya tersebut kepada Alloh pada hari kesedihan di dalam kubur manakala sudah tidak ada lagi yang berbuat lembut kepadanya, dan (manakala) tidak ada lagi yang dapat membahagiakan (dirinya) selain daripada-Nya, maka inilah maksud dari i'tikaf yang agung itu" (Zaadul Ma'ad 2/86-87)

Makna I'tikaf
Yaitu berdiam (tinggal) di atas sesuatu, dapat dikatakan bagi orang-orang yang tinggal di masjid dan menegakkan ibadah di dalamnya sebagai mu'takif dan 'Akif. (Al-Mishbahul Munir 3/424 oleh Al-Fayumi, dan Lisanul Arab 9/252 oleh Ibnu Mandhur)

Disyari'atkannya I'tikaf
Disunnahkan pada bulan Romadhon dan bulan yang lainya sepanjang tahun. Telah shahih bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam beritikaf pada sepuluh (hari) terakhir bulan SyawwalDan Umar pernah bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang artinya: "Wahai Rasululloh, sesungguhnya aku ini pernah bernadzar pada zaman jahiliyah (dahulu), (yaitu) aku akan beritikaf pada malam hari di Masjidil Haram'. Beliau menjawab :Tunaikanlah nadzarmu". Maka ia (Umar Radhiyallahu 'anhu) pun beritikaf pada malam harinya" (HR: Bukhari 4/237 dan Muslim 1656)

Yang paling utama (yaitu) pada bulan Romadhon beradasarkan hadits Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu (bahwasanya) Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sering beritikaf pada setiap Ramadhan selama sepuluh hari dan manakala tibanya tahun yang dimana beliau diwafatkan padanya, beliau (pun) beritikaf selama dua puluh hari. (HR: Bukhari 4/245)

Dan yang lebih utama yaitu pada akhir bulan Romadhon karena Nabi ShallAllohu ‘alaihi wa sallam seringkali beritikaf pada sepuluh (hari) terakhir di bulan Romadhon hingga Alloh Yang Maha Perkasa dan Mulia mewafatkan beliau. (HR: Bukhari 4/266 dan Muslim 1173 dari Aisyah)

Syarat-Syarat I'tikaf
Tidak disyari'atkan kecuali di masjid, berdasarkan firman-Nya Ta'ala, yang artinya: "Dan janganlah kamu mencampuri mereka itu sedangkan kamu beritikaf di dalam masjid" (QS: Al-Baqarah: 187)
Dan masjid-masjid disini bukanlah secara mutlak (seluruh masjid ,-pent), tapi telah dibatasi oleh hadits shahih yang mulai (yaitu) sabda beliau ShallAllohu ‘alaihi wa sallam, yang artinya: "Tidak ada I'tikaf kecuali pada tiga masjid (saja)"

Dan sunnahnya bagi orang-orang yang beritikaf (yaitu) hendaknya berpuasa sebagaimana dalam (riwayat) Aisyah RadhiyAllohu 'anha yang telah disebutkan.

Perkara-Perkara Yang Boleh Dilakukan
Diperbolehkan keluar dari masjid jika ada hajat, boleh mengeluarkan kepalanya dari masjid untuk dicuci dan disisir (rambutnya). Aisyah RadhiyAllohu 'anha berkata. "Dan sesungguhnya Rasululloh ShallAllohu ‘alaihi wa sallam pernah memasukkan kepalanya kepadaku, padahal beliau sedang itikaf di masjid (dan aku berada di kamarku) kemudian aku sisir rambutnya (dalam riwayat lain : aku cuci rambutnya) [dan antara aku dan beliau (ada) sebuah pintu] (dan waktu itu aku sedang haid) dan adalah Rasululloh tidak masuk ke rumah kecuali untuk (menunaikan) hajat (manusia) ketika sedang I'tikaf"
Orang yang sedang Itikaf dan yang yang lainnya diperbolehkan untuk berwudhu di masjid berdasarkan ucapan salah seorang pembantu Nabi ShallAllohu ‘alaihi wa sallam, yang artinya: "Nabi ShallAllohu ‘alaihi wa sallam berwudhu di dalam masjid dengan wudhu yang ringan" (Dikeluarkan oleh Ahmad 5/364 dengan sanad yang shahih)
Dan diperbolehkan bagi orang yang sedang I'tikaf untuk mendirikan tenda (kemah) kecil pada bagian di belakang masjid sebagai tempat dia beri'tikaf, karena Aisyah RadhiyAllohu 'anha (pernah) membuat kemah (yang terbuat dari bulu atau wool yang tersusun dengan dua atau tiga tiang) apabila beliau beri'tikaf dan hal ini atas perintah Nabi ShallAllohu ‘alaihi wa sallam. (Sebagaimana dalam Shahih Muslim 1173)
Dan diperbolehkan bagi orang yang sedang beritikaf untuk meletakkan kasur atau ranjangnya di dalam tenda tersebut, sebagaimana yang diriwayatkan Ibnu Umar RadhiyAllohu ‘anhuma bahwa Nabi ShallAllohu ‘alaihi wa sallam jika i'tikaf dihamparkan untuk kasur atau diletakkan untuknya ranjang di belakang tiang At-Taubah.

I'tikafnya Wanita Dan Kunjungannya Ke Masjid

Diperbolehkan bagi seorang isteri untuk mengunjungi suaminya yang berada di tempat i'tikaf, dan suami diperbolehkan mengantar isteri sampai ke pintu masjid. Shafiyyah RadhiyAllohu 'anha berkata, yang artinya: "Dahulu Nabi ShallAllohu ‘alaihi wa sallam (tatkala beliau sedang) i'tikaf [pada sepuluh (hari) terkahir di bulan Romadhon] aku datang mengunjungi pada malam hari [ketika itu di sisinya ada beberapa isteri beliau sedang bergembira ria] maka aku pun berbincang sejenak, kemudian aku bangun untuk kembali, [maka beliaupun berkata : jangan engkau tergesa-gesa sampai aku bisa mengantarmu] kemudian beliaupun berdiri besamaku untuk mengantar aku pulang, -tempat tinggal Shafiyyah yaitu rumah Usamah bin Zaid- [sesampainya di samping pintu masjid yang terletak di samping pintu Ummu Salamah] lewatlah dua orang laki-laki dari kalangan Anshar dan ketika keduanya melihat Nabi ShallAllohu ‘alaihi wa sallam, maka keduanyapun bergegas, kemudian Nabi-pun bersabda : "Tenanglah, ini adalah Shafiyah binti Huyaiy", kemudian keduanya berkata : 'SubhanahAlloh (Maha Suci Alloh) ya Rasullullah". Beliaupun bersabda : "Sesungguhnya syaitan itu menjalar (menggoda) anak Adam pada aliran darahnya dan sesungguhnya aku khawatir akan bersarangnya kejelakan di hati kalian -atau kalian berkata sesuatu"
Seorang wanita boleh i'tikaf dengan didampingi suaminya ataupun sendirian. berdasarkan ucapan Aisyah RadhiyAllohu 'anha: "Nabi ShallAllohu ‘alaihi wa sallam i'tikaf pada sepuluh hari terakhir pada bulan Romadhon sampai Alloh mewafatkan beliau, kemudian isteri-isteri beliau i'tikaf setelah itu". [Telah lewat takhrijnya]

Berkata Syaikh kami (yakni Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani Rahimahullah, -pent): "Pada atsar tersebut ada suatu dalil yang menunjukkan atas bolehnya wanita i'tikaf dan tidak diragukan lagi bahwa hal itu dibatasi (dengan catatan) adanya izin dari wali-wali mereka dan aman dari fitnah, berdasarkan dalil-dalil yang banyak mengenai larangan berkhalwat dan kaidah fiqhiyah. "Menolak kerusakan lebih didahulukan daripada mengambil manfaat"

(Sumber Rujukan: Diadaptasi dari dari Kitab Sifat Shaum Nabi ShallAllohu ‘alaihi wa sallam Fii Romadhon, oleh Syaikh Salim bin Ied Al-Hilaaly, Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid)


courtesy of ww.mediamuslim.info

Senin, 26 Juli 2010

Sejarah Ketentaraan Dalam Dunia Islam

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Organisasi dan taktik militer menjadi sebuah kekuatan. Pemerintahan pada masa Abbasiyah, memiliki kekuatan itu sebagai penopang eksistensi mereka. Tentunya, selain pencapaian ilmu pengetahuan di berbagai bidang yang melahirkan decak kagum, organisasi dan taktik militer yang saat itu dikembangkan diakui efektivitasnya oleh pihak lain.

Buku Art of War, yang ditulis seorang sarjana bernama Charles Oman, mengungkapkan, dua hal yang membuat orang-orang Islam yang dipanggil dengan sebutan Saracen pada abad ke-10 menjadi musuh berbahaya, adalah jumlah dan kekuatan mesin perang luar biasa. Pengakuan atas kekuatan militer itu, terungkap pula dalam sebuah naskah tentang taktik militer yang dikaitkan pada Raja Leo VI. Ia berkuasa pada 886 hingga 912 Masehi. Menurut dia, dari semua bangsa atau berber, orang-orang Islam adalah yang paling baik dan paling hebat dalam taktik militernya.

Pada masa pemerintahan Dinasti Abbasiyah, militer dibangun dengan mengandalkan pasukan Persia, bukan Arab. Bahkan, pasukan pengawal istana yang menjadi mesin militer terkuat kebanyakan diambil dari pasukan Khurasan. Saat itu, pasukan Arab dibagi menjadi dua divisi, yaitu Arab Utara yang berasal dari Mudhar.

Divisi lainnya adalah Arab Selatan yang berasal dari Yaman. Khalifah al Mu'tashim, di suatu hari membentuk divisi baru. Orang-orang Turki direkrut untuk mengisi divisi tersebut. Mereka berasal dari Farqanah dan sejumlah wilayah Asia Tengah lainnya. Meski pada akhirnya, divisi baru ini menjadi batu sandungan.

Seiring bergulirnya waktu, terutama setelah Khalifah Al-Muntashir, yang berkuasa antara 861 hingga 862 Masehi, mangkat, orang-orang Turki yang tergabung dalam divisi baru itu mulai memainkan peran mereka sebagai bagian dari pasukan pemerintah yang berpengaruh besar dalam urusan kenegaraan.

Dinasti Abbasiyah, mengadopsi sistem yang dikembangkan pihak lain dalam mengembangkan organisasi militernya, terutama saat membentuk pola pasukan. Mereka mengambilnya dari Romawi dan Bizantium, yang menempatkan 10 prajurit di bawah kendali satu orang yang disebut a'rif. Sama seperti decurion dalam militer Romawi.

Sedangkan, 50 prajurit di bawah komando seorang khalifah, 100 prajurit di bawah komando seorang qa'id, dan 10 ribu pasukan yang terdiri atas 10 batalion di bawah komando seorang amir atau jenderal. Pasukan yang terdiri atas 100 orang membentuk sebuah skuadron dan beberapa skuadron membentuk sebuah unit.

Tak hanya untuk pertahanan, Dinasti Abbasiyah memanfaatkan pasukannya untuk meredam berbagai pemberontakan yang terjadi di berbagai wilayah, seperti di Persia, Suriah, dan Asia Tengah. Selain itu pasukannya juga dikirim untuk berperang melawan kekuatan Bizantium.

Menurut Philip K Hitti dalam History of the Arabs, sistem organisasi militer kekhalifahan Arab, pada umumnya tak mempunyai pasukan reguler dalam jumlah besar. Bahkan, pasukan pengawal khalifah yang disebut haras mungkin merupakan satu-satunya pasukan tetap yang masing-masing mengepalai sekelompok pasukan.

Terdapat pasukan bayaran dan sukarelawan serta beberapa pasukan yang berasal dari beragam suku dan distrik. Pasukan sukarelawan yang karib dengan sebutan mutathawwi'ah dibayar saat mereka sedang bertugas. Biasanya, pasukan ini beranggotakan orang-orang badui, petani, dan penduduk kota.

Pasukan tetap yang bertugas aktif, biasanya disebut sebagai murtaziqah. Mereka dibayar secara berkala oleh pemerintah. Sedangkan pasukan pengawal istana, memperoleh bayaran lebih tinggi dibandingkan pasukan lainnya. Mereka juga mengenakan seragam bagus dan dipersenjatai secara lengkap.

Namun, pada masa awal tampuk pemerintahan Dinasti Abbasiyah, mereka telah memiliki pasukan reguler, yang terdiri atas pasukan infanteri atau harbiyah yang dipersenjatai dengan tombak, pedang, dan perisai. Juga, ada pasukan panah (ramiyah) dan kavaleri (fursan), yang bersenjatakan tombak panjang dan kapak.

Perlengkapan lainnya yang mereka kenakan adalah pelindung kepala dan dada. Terkait dengan tingkat gaji, ratarata gaji yang diterima pasukan infanteri sekitar 960 dirham per tahun.
Mereka juga mendapatkan tambahan santunan rutin. Sedangkan, pasukan kavaleri mendapatkan gaji dua kali lipat dari gaji pasukan infanteri.

Pada masa Khalifah Al-Ma'mun, saat dinasti ini mencapai puncak kejayaan kekuasaannya, pasukan yang bermarkas di Baghdad, Irak, mencapai jumlah 125 ribu. Saat itu, pasukan infanteri hanya menangguk gaji sebesar 240 dirham per tahun. Namun, pasukan kavaleri tetap saja diberi gaji dua kali lipat dibandingkan mereka. Sejumlah terobosan Sejarawan Ibnu Khaldun dan AlThabari mengisahkan, saat tampuk kekuasaan di tangan Al-Mutawakil, pasukannya diajari membawa pedang di pinggang, layaknya gaya para pasukan Persia. Saat itu, orang-orang Arab telah terbiasa membawa pedang di punggungnya.

Sang khalifah, memerintahkan pasukan panah membawa pelontar, berpakaian antiapi, dan bertugas melontarkan bahan-bahan mudah terbakar ke area pasukan musuh. Para arsitek pembuat alat pelontar dan pendobrak ditugaskan untuk menemani pasukan di medan pertempuran.

Ada seorang arsitek terkenal bernama Ibn Shabir al-Manjaniqi yang hidup pada abad ke-11, pernah membuat sebuah karya tentang seni peperangan serta teknik peperangan yang diuraikannya secara sangat terperinci. Di sisi lain, Khalifah Harun alRasyid merupakan khalifah pertama memiliki ide pembuatan ambulans.

Ambulans ini digunakan untuk merawat personel pasukan yang terluka saat bertempur di medan peperangan. Ambulans pada masa itu berbentuk gerobak yang ditarik oleh unta. Di dalam gerobak tersebut, terdapat berbagai macam jenis obat untuk mengobati luka-luka para pasukan perang.
Red: irf
Rep: dyah ratna meta novi
http://www.lintasberita.com/go/534755

Aku Rindu....(SMP IT AL HUDA's Big Family)

Assalamualaikum….
Bismillahirahmanirahim…
*Catatan hati anak V-Mozart

A-K-U R-I-N-D-U

Aku Rindu…
Rasaitu bargejolak mengamuk saat ku langkahkan kaki ini pergi
Air mata tak terasa ikut membanjiri langit – langit pipi
Izinkanlah aku mengucap seluruh kerinduaku!!


Aku Rindu….
Senyum Lesung pipi Ustadz Moko yang tanpa arti (tadinya ditulis njeglong sama Afiifah tadz!) *:,(*

Aku Rindu…
Bergetarnya hatiku mendengar suara merdu Ustadz Ito’

Aku Rindu…
Kebiasaan Ustadzah Esti yang berkata, “Inilah jawabannya…”

Aku Rindu…
Gelagak ketawa Ustadz Eko yang membuatku sakit perut!

Aku Rindu…
Kata “Ayyuwah!” yang sering hadir di setiap kalimat perkataan Ustadz Parmanto

Aku Rindu…
Ustadz Mustaqim yang tiba – tiba mukul kepalaku dari belakang

Aku Rindu…
Ketika ragaku terasa merinding dengan kata – kata indah yang dilontarkan Ustadzah Arum

Aku Rindu…
Kerudung maniz yang selalu dipakai Ustadzah Rusmini

Aku Rindu…
Curahan perhatian yang selalu diberikan Ustadz Sumidi.. (terutama traktirannya.. :X) *sstt gak boleh bka aib!!* (Kan jujur?)

Aku Rindu…
Geramnya Ustadz Adi menghadapi tingkah murid – muridnya (*juga nasyid Thala’al Badr yang dinyanyikannya…*)

Aku Rindu…
Ucapan lembut Bahasa Jawa Ustadz Marno sebagai contoh untuk murid – muridnya

Aku Rindu…
Komentar Ustadz Sriyono, “Sekali – kali kalau buat jaket jangan gambar tengkorak tapi gambar ibu sedang
berdo’a!” (Do’ain aja! Semoga ide unix itu bisa di wujudkan….) *hhaaa..miiinnn ^logat jawa^*

Aku Rindu…
Ustadz Budi yang selalu memergoki kita makan di kelas meski udah sembunyi – sembunyi (peace ustdz/dzah) *bongkar aib mlulu nich…* (kan idemu?!)

Aku Rindu…
KeOtoriteran dan Kedisiplian Ustadz Herry yang belum tertandingi

Aku Rindu…
Senyum Keibuan Ustadzah Dwi yang menentramkan hati

Aku Rindu…
Untuk selalu menyirami kembang kempis hidung Ustadz Supri (afwan ea tadz…??? Afiifah yg nulis! Peace ea fah?!) * Jahhhhaaddd XP *

Aku Rindu…
Ketika harus memakai payung saat pelajaran Ustadz Yudi(Ups…Afwan tadz??? Nie juga karya Afiifah tadz! Sorry fah…) *Haassssnaaa! Awas ea!*

Aku Rindu…
Ketabahan Ustadz Fajar ngajar anak – anak kurang dihajar ini (perasaan gak dech? Hmm…) *Btul..btul..btul* (Apanya yang btul?)

Aku Rindu…
Kesabaran Ustadzah Unni mengurus kita (*Thanks ea ustdzh..*)

Aku Rindu…
Senyum yang selalu terukir di wajah Ustadzah Iffah meski kita males – malesan (sebenernya low lagie gak mood ja lho ustdzah!) *buat alibi euy..* (yang sering ketemu kan kamu!) *T,T*

Aku Rindu…
Kelembutan Ustadzah Lestari ditiap kata – katanya

Aku Rindu…
Lelucon Ustadzah Asih yang gak pernah basi (selalu ada new story..) *yo’i*

Aku Rindu…
Ustadz Tarno yang kebingungan nata snack kalau ikhwan mulai pada curang

Aku Rindu…
Sapaan Ustadz Darno tiap ketemu

Aku Rindu…
Aksi Ustadz Rofiq yang lagi bingung

Aku Rindu…
Pelajaran Ustadz Roqibin yang sebenarnya asyik

Aku Rindu…
Pengorbanan Ustadz Arif untuk isterinya

Aku Rindu…
Nasihat dari Ustadzah IPS

Aku Rindu…
Mbak Tia bingung low gak ada motor untuk periksa

Aku Rindu…
Motivasi Mas Agus yang gak pernah henti meski kadang aku gak nymbung! (Afiifah ithu..) *arrrrggghh…*

Aku Rindu…
Kelebayan Mas Edi yang buat ngakak

Aku Rindu…
Keragaman anak MOSVOGI (*konyol, asyik, smart, bijak, care 5 kita, unix dech pokoknya..*)

Aku Rindu…
Berantem dangan anak GZG (*waktu yg terbuang sia”*)

Aku Rindu…
Adekku NM (niswah mufidah) yang cantik dan multi talent (*Jangan GeEr ea!*)

Aku Rindu…
Ide” ajib ikhwan angkatan ke-3

Aku Rindu…
Kekonyolan ikhwan angkatan 4 yg lari terbirit – birit kalo liat V-MOZART

Aku Rindu…
Tangisan VAMOZTA saat kita ngucapin selamat tinggal

Aku rindu…
Suka – duka V-MOZART *yang nie ug dikiet?* (low dipanjangin gak cukup 3 taun cahaya!) *3 taun cahaya?* (payah lu! Gitu ja gak tau! Padahal tadinya aku mau nannya! ?,? ) *Cape Dech..! Xp*

*ehm..* Dan yang pasti aku akan merindukan kehidupan espida saat itu…
Saat dimana Canda Tawa menyapa..
Saat dimana Suka Duka menyelinap masuk ke relung jiwa..
Saat – saat yang kan ku ingat dalam memori otakku..

Sungguh, ini semua tak akan indah tanpa adanya kalian
Tapi, maaf jika kata – kata diatas terlampau menyakitkan
Ini hanyalah kenangan masa lalu dalam ingatan
Insyaallah semua kebaikan tak akan terlupakan



= SUKRON JAZAKILLAH ATAS SEMUANYA=
Wonogiri, 23:04 July 7th 2010


* Afiifah Abiidah*
with
(Fatimah_Kan Edicted)

*Wassalam…

Jumat, 23 Juli 2010

Kekayaan Intelektual

Kekayaan Intelektual
Kekayaan Intelektual merupakan alat penunjang pembangunan ekonomi dan penciptaan kreasi yang pada saat ini belum digunakan untuk memberikan hasil yang optimal di semua negara, terutama di negara berkembang, padahal ia adalah sebuah kekuatan yang dapat digunakan untuk memperkaya kehidupan seseorang dan masa depan suatu bangsa secara material, budaya dan sosial. Kekayaan Intelektual mendukung dan memberi penghargaan kepada kreator, merangsang pertumbuhan ekonomi dan memajukan pengembangan sumber daya manusia, karenanya kekayaan intelektual bersifat memberdayakan.
Karya-karya intelektual yang dilahirkan seseorang dengan pengorbanan tenaga, waktu dan bahkan biaya. Adanya pengorbanan tersebut menjadikan karya yang dihasilkan memiliki nilai, apabila ditambah dengan manfaat ekonomi yang dapat dinikmati, nilai ekonomi yang melekat menumbuhkan konsepsi kepemilikan terhadap karya-karya intelektual tadi. Maka bisa dikatakan karya intelektual merupakan kekayaan intelektual yang harus dilindungi.

menurut wikipedia.org kekayaan intelektual adalah pengakuan hukum yang memberikan pemegang hak (atas) kekayaan intelektual (H[A]KI)untuk mengatur penggunaan gagasan-gagasan dan ekspresi yang diciptakannya untuk jangka waktu tertentu.jadi ini tuh fungsinya kaya hak paten itu lho!
Ust Raharjo (guru tik ku skg) menuliskan seperti ini, Kekayaan Intelektual merupakan alat penunjang pembangunan ekonomi dan penciptaan kreasi yang pada saat ini belum digunakan untuk memberikan hasil yang optimal di semua negara, terutama di negara berkembang, padahal ia adalah sebuah kekuatan yang dapat digunakan untuk memperkaya kehidupan seseorang dan masa depan suatu bangsa secara material, budaya dan sosial. Kekayaan Intelektual mendukung dan memberi penghargaan kepada kreator, merangsang pertumbuhan ekonomi dan memajukan pengembangan sumber daya manusia, karenanya kekayaan intelektual bersifat memberdayakan.
Karya-karya intelektual yang dilahirkan seseorang dengan pengorbanan tenaga, waktu dan bahkan biaya. Adanya pengorbanan tersebut menjadikan karya yang dihasilkan memiliki nilai, apabila ditambah dengan manfaat ekonomi yang dapat dinikmati, nilai ekonomi yang melekat menumbuhkan konsepsi kepemilikan terhadap karya-karya intelektual tadi. Maka bisa dikatakan karya intelektual merupakan kekayaan intelektual yang harus dilindungi.

kalau ide-ide kita ngga di patenkan, ntar klo ide kita di curi gmn?

Hak Kekayaan Intelektual merupakan hak yang diberikan kepada orang-orang atas hasil dari buah pikiran mereka. Biasanya hak eksklusif tersebut diberikan atas penggunaan dari hasil buah pikiran si pencipta dalam kurun waktu tertentu. Buah pikiran tersebut dapat terwujud dalam tulisan, kreasi artistik, simbol-simbol, penamaan, citra, dan desain yang digunakan dalam kegiatan komersil.
Menurut WIPO (World Intellectual Property Organization) – badan dunia di bawah naungan PBB untuk isu HKI, hak kekayaan intelektual terbagi atas 2 kategori, yaitu: Hak Kekayaan Industri, yaitu Kategori ini mencakup penemu-an (paten), merek, desain indus-tri, dan indikasi geografis. Dari sumber situs WTO, masih ada hak kekayaan intelektual lainnya yang termasuk dalam kategori ini yaitu rahasia dagang dan desain tata letak sirkuit terpadu. Sedangkan hak cipta yaitu Hak Cipta merupakan istilah legal yang menjelaskan suatu hak yang diberikan pada pencipta atas karya literatur dan artistik mereka. Tujuan utamanya adalah untuk memberikan perlindungan atas hak cipta dan untuk mendukung serta memberikan penghargaan atas buah kreativitas.
menurut perdagangan RI ..
Pentingnya peran dan posisi UKM di Indonesia, sebagai salah satu pelaku usaha yang memiliki kontribusi yang nyata dalam perekonomian dan perdagangan nasional, antara lain terbukti dengan tetap kokoh dan berjalannya sebagian besar usaha tersebut selama berlangsungnya masa krisis/transisi beberapa waktu yang lalu. Walaupun demikian, sangatlah disadari bahwa daya saing dan kemampuan kalangan UKM perlu lebih ditingkatkan agar dapat memanfaatkan sistem perdagangan bebas, termasuk sub sistem HKI yang telah ada, sebagai peluang untuk memperkenalkan produk-produk unggulan mereka di pasar global serta ikut serta dan bahkan berperan secara nyata dalam sistem perdagangan bebas yang berlangsung saat ini. Pemerintah memandang perlu untuk membantu dan memenuhi kebutuhan/fasilitas yang mereka perlukan dalam rangka menghadapi tantangan yang cukup berat di era perkembangan teknologi dan persaingan bisnis/perdagangan saat ini, serta untuk meningkatkan pemahaman, pemanfaatan, dan pendayagunaan sistem HKI di kalangan UKM

Kerja sama antara Kementerian Hukum dan HAM RI cq. DJHKI dengan Kementerian Perdagangan RI cq. BPEN merupakan salah satu wujud keseriusan Pemerintah Indonesia dalam rangka meningkatkan dan memantapkan pengembangan sistem HKI secara menyeluruh. Peran serta Kementerian Perdagangan dalam penyebarluasan pengetahuan serta pemahaman sistem HKI kepada UKM akan sangat membaantu dalam pembangunan sistem HKI secara menyeluruh. Diharapkan, dengan adanya penandatanganan naskah Nota Kesepahaman antara DJHKI dengan BPEN yang dilakukan hari ini akan lebih meningkatkan dan memantapkan kerjasama yang lebih intensif, produktif dan efisien dalam pembangunan sistem HKI sebagai fondasi dari ekonomi kreatif sehingga pada akhirnya dapat mendorong dan menciptakan iklim yang kondusif dalam pembangunan ekonomi kreatif di Indonesia.

Hak atas kekayaan intelektual, teknologi, dan industri merupakan tiga wujud yang sangat kuat berinteraksi satu terhadap yang lain dalam proses pembentukan nilai tambah di segala aspek kehidupan dan penghidupan kita. Proses ini berjalan secara terus menerus saling berkait dan berkesinambungan. Tolok ukur keberhasilan proses pembentukan nilai tambah ini, ditandai dengan “pemanfaatan mesin-mesin, ketrampilan (pengetahuan) manusia, dan substansi lainnya; diintegrasikan sepenuhnya oleh teknologi, sehingga menghasilkan produk barang dan jasa yang bernilai jauh lebih tinggi dari nilai total dari material dan masukan-masukan lainnya. Konsep ini yang selanjutnya dikenal dengan konsep sinergi.

Penerapan, pengembangan, dan penguasan teknologi tidaklah mungkin dapat dicapai dengan baik, tanpa didukung dengan budaya kreatif dan inovatif dari sebagian terbesar masyarakat kita. Laju pertumbuhan Iptek yang terus meningkat dari waktu ke waktu, hanya memberikan peluang bagi masyarakat yang dinamik untuk dapat mengejar dan mengikuti perkembangan Iptek tersebut. Budaya kreatif dan inovatif merupakan ciri menonjol dan faktor menentukan dalam dinamika masyarakat untuk menerapkan, mengembangkan, dan menguasai teknologi. Bahwa penguasaan Iptek merupakan kunci keberhasilan suatu bangsa, setidaknya telah dibuktikan oleh Jepang, Korea, dan beberapa negara lainnya. Mereka adalah negara-negara yang tidak memiliki kekayaan alam cukup, namun mampu mengatasi kekurangan sumber daya alamnya dengan penguasaan teknologi secara tepat. Usaha-usaha yang mereka lakukan adalah dengan meningkatkan kegiatan R & D untuk memperoleh teknologi terbaik dan kompetitif.

Permasalahan mengenai Hak Kekayaan Intelektual akan menyentuh berbagai aspek seperti aspek teknologi, industri, sosial, budaya, dan berbagai aspek lainnya. Namun aspek terpenting jika dihubungkan dengan upaya perlindungan bagi karya intelektual adalah aspek hukum. Hukum diharapkan mampu mengatasi berbagai permasalahan yang timbul berkaitan dengan Hak Kekayaan Intelektual tersebut. Hukum harus dapat memberikan perlindungan bagi karya intelektual, sehingga mampu mengembangkan daya kreasi masyarakat yang akhirnya bermuara pada tujuan berhasilnya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual.Aspek teknologi juga merupakan faktor yang sangat dominan dalam perkembangan dan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual. Perkembangan teknologi informasi yang sangat cepat saat ini telah menyebabkan dunia terasa semakin sempit, informasi dapat dengan mudah dan cepat tersebar ke seluruh pelosok dunia. Pada keadaan seperti ini Hak Kekayaan Intelektual menjadi semakin penting. Hal ini disebabkan Hak Kekayaan Intelektual merupakan hak monopoli yang dapat digunakan untuk melindungi investasi dan dapat dialihkan haknya.
Dengan adanya sebuah sistem informasi Hak Kekayaan Intelektual yang integral dan mudah diakses oleh masyarakat, diharapkan tingkat permohonan pendaftaran Hak Kekayaan Indonesia di Indonesia semakin meningkat. Sedangkan dengan penegakan hukum secara integral (dimana termasuk di dalamnya Hak Kekayaan Intelektual), pelanggaran dalam bentuk pembajakan hasil karya intelektual yang dilindungi undang-undang akan semakin berkurang. Sinergi antara keduanya, sistem informasi Hak Kekayaan Intelektual dan penegakan hukum yang integral, pada akhirnya akan membawa bangsa Indonesia kepada kehidupan yang lebih beradab, yang menghormati hasil karya cipta orang lain. Namun demikian peran serta dan dukungan masyarakat secara aktif tetap merupakan kunci sukses dalam penegakan Hak Kekayaan Intelektual secara keseluruhan.

Fenomena alam ini bukan hanya terjadi pada satu aspek kehidupan saja, akan tetapi terjadi pada seluruh aspek kehidupan mereka, termasuk dalam urusan harta benda dan perniagaan.

Betapa banyak barang yang pada zaman dahulu, dianggap memiliki nilai ekonomis tinggi, akan tetapi sekarang, nilai barang tersebut telah sirna. Masyarakatpun telah memandangnya dengan sebelah mata bahkan mungkin saja tidak lagi memiliki nilai ekonomis sedikitpun.

Sebaliknyapun demikian, betapa banyak barang yang dahulu tidak bernilai ekonomis sedikitpun, akan tetapi sekarang barang tersebut bernilai jual tinggi.

Dahulu, siapakah yang sudi membeli oksigen (udara) dengan harga mahal? Apalagi membeli, membayangkannya saja mungkin tidak. Akan tetapi di zaman kita, oksigen telah menjadi barang yang dapat diperjual-belikan, dan bahkan memiliki nilai ekonomis tinggi.

Diantara hal yang dahulu tidak bernilai ekonomis, akan tetapi pada zaman kita bernilai ekonomis besar ialah kekayaan intelektual.Hak kekayaan intelektual dewasa ini telah merupakan alat yang ampuh untuk pertumbuhan dan perkembangan ekonomi suatu bangsa (a powerful tool for economic development) . Data menunjukan bahwa umumnya ekspor negara-negara berkembang dalam bentuk hasil-hasil dan kekayaan alam tidak dapat dibanggakan lagi. Kemerosotan prosentase ekspor tersebut mencapai 70% pada tahun 1900 turun hingga 20% pada akhir abad ke 20 . Data tersebut menunjukkan bahwa, sumber kekayaan alam yang dimiliki oleh suatu bangsa pada kenyataannya tidak dapat membawa kemakmuran dan kesejahteraan bagi rakyatnya. Tetapi, dengan menghandalkan hak kekayaan intelektual banyak sudah Negara-negara menjadi Negara sejahtera (welfare state). Karya intelektual manusia merupakan potensi ekonomi yang tidak habis-habisnya dan akan terus mengalami perkembangan dan kemajuan.
Tidak dapat disangkal lagi, bahwa hak kekayaan intelektual merupakan pintu gerbang bagi lahirnya ilmu pengetahuan dan teknolohi. Teknologi tidak lahir dengan sendirinya, seperti halnya manusia yang lahir dari kandungan ibunya. Suatu teknologi dihasilkan karena adanya daya kreasi intelektual manusia yang diwujudkan melalui suatu tahapan penelitian yang kemudian menghasilkan invensi (invention).

Berbagai perkembangan teknologi dalam berbagai bidang, baik itu yang sifatnya sederhana maupun high tech, merupakan hasil invensi manusia yang dipatenkan dan dengan demikian dilindungi oleh kaedah hukum, baik hukum internasional maupun hukum nasional suatu negara. Perlindungan hukum terhadap hak kekayaan intelektual itu terdapat hak komersial yang besar jumlahnya.
Menurut pengertian ini dapat dikatakan bahwa hukum memainkan peran penting dan menentukan dalam pembangunan ekonomi suatu masyarakat baik local, nasional maupun internasional. Apalagi di era globalisasi sekarang ini, kebutuhan hukum tidak hanya dirasakan oleh masyarakat awam dan si pencari keadilan dalam berperkara di pengadilan saja, tetapi pelaku bisnis, ekonom, petani dan teknokrat juga membutuhkan hukum yang tujuannya adalah untuk memberikan perlindungan hukum untuk bidang dan profesinya masing-masing.

Ketika rasa...

Selasa, 20 Juli 2010

Aku rindu..

Aku rindu.. Saat kita tertawa bersama! Aku rindu.. Saat kita menangis bersama! Seakan duka dan tawa selalu menyelimuti kebersamaan kita! Tapi sayang, jalan harus bercabang! Kita terpisah dan mulai bergerak di jalan yg berbeda! Kita bertemu kawan yg lain bangsa! Ya.. Rabb.. Pertemukan kami kembali dalam satu masa! Eratkanlah ukhuwah kami meski lain daerah! Satukan hati kami! Berikanlah petunjukMu agar kami bertemu dalam syurga abadi! Amien..